Diumumkan KPU, Dana Sumbangan Kampanye Tiga Paslon di Jember Jomplang Banget
Selasa, 03 November 2020 – 03:00 WIB
Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September hingga 30 Oktober 2020 yang diberikan kepada pasangan calon berupa uang, barang, maupun jasa.
"Berdasarkan bukti rekening koran yang didapat KPU Jember, penyumbang pasangan calon nomor urut satu berasal dari cabup petahana Faida. Sedangkan penyumbang pasangan calon nomor urut tiga berasal dari cabupnya sendiri Abdus Salam,:" jelas Achmad.
Sebelumnya pada laporan awal dana kampanye, masing-masing pasangan calon sudah melaporkan modal awalnyanya. Untuk pasangan Faida - Vian nol rupiah, Hendy - Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan Salam - Ifan sebesar Rp100 juta.(antara/jpnn)
Setiap pasangan calon di Pilkada diwajibkan melaporkan dana sumbangan kampanye yang diperoleh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan