Diumumkan KPU, Dana Sumbangan Kampanye Tiga Paslon di Jember Jomplang Banget
Selasa, 03 November 2020 – 03:00 WIB

Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah
Sumbangan dana kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan akumulasi sumbangan kepada pasangan calon sejak 25 September hingga 30 Oktober 2020 yang diberikan kepada pasangan calon berupa uang, barang, maupun jasa.
"Berdasarkan bukti rekening koran yang didapat KPU Jember, penyumbang pasangan calon nomor urut satu berasal dari cabup petahana Faida. Sedangkan penyumbang pasangan calon nomor urut tiga berasal dari cabupnya sendiri Abdus Salam,:" jelas Achmad.
Sebelumnya pada laporan awal dana kampanye, masing-masing pasangan calon sudah melaporkan modal awalnyanya. Untuk pasangan Faida - Vian nol rupiah, Hendy - Firjaun sebesar Rp 1 miliar, dan Salam - Ifan sebesar Rp100 juta.(antara/jpnn)
Setiap pasangan calon di Pilkada diwajibkan melaporkan dana sumbangan kampanye yang diperoleh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bulan Ranjang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini