Diundang Timwas Lagi, Boediono Pastikan tak Hadir
JAKARTA - Keinginan tim pengawas (timwas) kasus Bank Century DPR untuk kembali meminta keterangan Wapres Boediono akhirnya disetujui. Rapat internal timwas yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung memutuskan untuk memanggil lagi Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur Bank Indonesia.
Keputusan diambil secara bulat oleh timwas yang mencakup semua fraksi di DPR. "Timwas telah menyepakati secara mufakat dengan pertimbangan yang ada," kata Pramono di kompleks parlemen, Rabu (4/12). Pemanggilan dijadwalkan pada 18 Desember 2013.
Pertimbangan yang dimaksud, kata Pramono, adalah keterangan pers yang disampaikan Boediono setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di kantor Wapres, 23 November lalu. "Beberapa hal dalam press release tersebut perlu diluruskan beliau. Beliau dihadirkan dalam rangka yang diputuskan sebagai gubernur BI," terangnya.
Dia menegaskan, timwas tidak akan mencampuri proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di KPK. Selanjutnya, surat dari timwas akan disampaikan kepada pimpinan DPR yang akan meneruskannya kepada wapres.
Sebenarnya, sebelum rapat tersebut, anggota timwas dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana pemanggilan Boediono. Alasannya, kasus itu sudah masuk ranah hukum di KPK. Namun Pramono menegaskan, keputusannya bulat. "Tidak ada berapa (fraksi) setuju, berapa yang tidak. Jadi ya musyawarah mufakat," tandasnya.
Namun keinginan timwas tersebut sepertinya bertepuk sebelah tangan. Melalui juru bicaranya, Boediono menyatakan tidak akan memenuhi undangan timwas. "Pak Boediono tidak akan hadir memenuhi panggilan Timwas Century DPR karena itu dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang kini sedang berlangsung di KPK," kata Yopie Hidayat, jubir wapres, dalam keterangannya.
Menurutnya, Boediono memiliki komitmen membantu KPK menuntaskan kasus Bank Century. Selain itu, dia juga tidak ingin proses penegakan hukum oleh KPK terganggu oleh intervensi politik apapun. "Proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Tugas timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR adalah mengawasi para pengak hukum," terangnya.
Di bagian lain, anggota timwas Bambang Soesatyo tetap meminta kepada wapres untuk bisa memenuhi undangan tersebut. alasan yang disampaikan jubir wapres dinilainya tidak pas. "Menurut saya, itu hanya alasan yg dicari-cari. Dalam UU jelas, siapapun warga negara Indonesia yg dipanggil DPR untuk kepentingan rakyat, wajib datang," ujar Bambang.
Bambang menilai, kalau mantan gubernur BI itu tidak datang, hal itu mengkonfirmasi bahwa Boediono tidak ksatria. Boediono menurut Bambang tidak perlu takut dengan pemanggilan oleh DPR itu. "Dua kali pemanggilan secara patut tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, panggilan ketiganya dapat dihadirkan paksa. Kita pakai ketentuan UU saja," ujarnya.
Bambang menyatakan, semua pihak sama di hadapan hukum. Sehingga jangan berlindung di balik jabatan dan kekuasaan yang hanya tinggal beberapa bulan lagi. Seharusnya Boediono sebagai wapres menunjukan sikap negarawan yang memberikan contoh dan tauladan kepada rakyat soal kepatuhan pada hukum dan aturan ketatanegaraan. "Penolakan Boediono atas panggilan Timwas Century DPR merupakan pelecehan atau contempt of parliament," tandas anggota Komisi III DPR itu. (fal/dyn/bay)
JAKARTA - Keinginan tim pengawas (timwas) kasus Bank Century DPR untuk kembali meminta keterangan Wapres Boediono akhirnya disetujui. Rapat internal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan