Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak
Selasa, 23 April 2013 – 23:25 WIB
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand T Andi Lolo menilai para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara tidak berangkat dari motivasi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, namun karena memang berorientasi pada harta dan kekayaan. Ironisnya, para pelaku korupsi diuntungkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan tak sebanding dengan hasil korupsi yang diperoleh.
"Saya belum pernah melihat koruptor diseret. Tapi kalau pencuri ayam sudah banyak dihajar massa," kata Ferdinand dalam diskusi bertajuk "Kejahatan dan Pemilihan Aset" di Auditorium Komunikasi, Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4).
Mantan jaksa ini menjelaskan, koruptor juga diuntungkan dengan sistem peradilan yang transaksional. Karenanya, Ferdinand menilai korupsi telah dijadikan pilihan untuk mengumpulkan kekayaan, beda halnya dengan maling ayam yang mempertaruhkan nyawanya hanya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mengutip data dari berbagai sumber, Alumnus Universitas Auckland, New Zealand itu menyebut kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp 217 triliun. Namun menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara.
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand T Andi Lolo menilai para pelaku korupsi yang merugikan keuangan
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada