Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak
Selasa, 23 April 2013 – 23:25 WIB
Ia mencontohkan korupsi dana pendidikan yang merampas hak pelajar untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. "Ketika tidak mendapat akses pendidikan itu, mereka akan pergi ke jalan, jadi generasi penjahat yang baru," katanya.
Makanya, Ferdinand mengingatkan perlunya inovasi dalam pemberantasan korupsi. Karena orientasi koruptor adalah harta dan kekayaan, maka hukumannya harus dengan memiskinkan pelaku korupsi.
"Jadi hukuman yang diberikan itu harus menunjukkan bahwa melakukan kejatahan itu tidak menguntungkan. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) tidak akan bisa ke luar negeri kalau akses dari seluruh asetnya diputus," katanya.
Pada kesempatan sama, Ketua Satgas Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Cuk Suryosumpeno meyakini penyitaan aset pelaku tindak pidana khusus bisa efektif untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Selain itu, kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan ke kas negara untuk membangun fasilitas umum demi kepentingan rakyat.
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand T Andi Lolo menilai para pelaku korupsi yang merugikan keuangan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus