Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak
Selasa, 23 April 2013 – 23:25 WIB

Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand T Andi Lolo mendorong penyitaan aset pelaku kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara, Selasa (23/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Ia mencontohkan korupsi dana pendidikan yang merampas hak pelajar untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik. "Ketika tidak mendapat akses pendidikan itu, mereka akan pergi ke jalan, jadi generasi penjahat yang baru," katanya.
Makanya, Ferdinand mengingatkan perlunya inovasi dalam pemberantasan korupsi. Karena orientasi koruptor adalah harta dan kekayaan, maka hukumannya harus dengan memiskinkan pelaku korupsi.
"Jadi hukuman yang diberikan itu harus menunjukkan bahwa melakukan kejatahan itu tidak menguntungkan. Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) tidak akan bisa ke luar negeri kalau akses dari seluruh asetnya diputus," katanya.
Pada kesempatan sama, Ketua Satgas Pemulihan Aset pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Cuk Suryosumpeno meyakini penyitaan aset pelaku tindak pidana khusus bisa efektif untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Selain itu, kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan ke kas negara untuk membangun fasilitas umum demi kepentingan rakyat.
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand T Andi Lolo menilai para pelaku korupsi yang merugikan keuangan
BERITA TERKAIT
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman