Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak
Selasa, 23 April 2013 – 23:25 WIB
Cuk mengatakan, dengan fungsi Asset Recovery Office (ARO) dan Asset Management Office (AMO), Kejagung sudah menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2011 saja, Satgas Pemulihan Aset telah menyetorkan aset senilai Rp 151 miliar yang disita dari para koruptor. Jumlah itu meningkat pada tahun 2012 menjadi Rp 1,138 triliun. "Bisa dibandingkan dengan tahun 2010 yang PNBP dari seluruh Kejaksaan di Indonesia hanya Rp 72 miliar," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pemiskinan koruptor sudah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset. Menurutnya, RUU itu akan memaksimalkan perpaduan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam upaya pengejaran aset koruptor. "Bahkan dirumuskan pula bahwa penyitaan aset itu tidak perlu ada lagi putusan pengadilan," pungkasnya. (fat/awa/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand T Andi Lolo menilai para pelaku korupsi yang merugikan keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus