Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak

Diuntungkan Sistem Peradilan, Korupsi Marak
Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand T Andi Lolo mendorong penyitaan aset pelaku kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara, Selasa (23/4). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
Cuk mengatakan, dengan fungsi Asset Recovery Office (ARO) dan Asset Management Office (AMO), Kejagung sudah menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah. Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2011 saja, Satgas Pemulihan Aset telah menyetorkan aset senilai Rp 151 miliar yang disita dari para koruptor. Jumlah itu meningkat pada tahun 2012 menjadi Rp 1,138 triliun. "Bisa dibandingkan dengan tahun 2010 yang PNBP dari seluruh Kejaksaan di Indonesia hanya Rp 72 miliar," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pemiskinan koruptor sudah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset. Menurutnya, RUU itu akan memaksimalkan perpaduan UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam upaya pengejaran aset koruptor. "Bahkan dirumuskan pula bahwa penyitaan aset itu tidak perlu ada lagi putusan pengadilan," pungkasnya. (fat/awa/jpnn)

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Ferdinand T Andi Lolo menilai para pelaku korupsi yang merugikan keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News