Diupah Rp 1 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Antar Narkoba ke Palembang
jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.
Kedua tersangka yakni Andi Saputra, 33, dan Heri Yanto, 41. Mereka merupakan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.
"Berkat informasi masyarakat kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan menangkap kurirnya," kata Harryo, Selasa (19/9).
Harryo menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Bp Peliung, Kecamatan Jakabaring Palembang.
"Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 1.395 butir," jelas Harryo.
"Informasi yang kami dapatkan dari kedua tersangka bahwa barang haram itu berasal dari OKU Timur, dan akan mereka kirim ke wilayah Palembang dengan seseorang," sambung Harryo.
Harryo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dengan mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka untuk mengirimkan barang haram itu ke Palembang.
Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas