Diupah Rp 1 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Antar Narkoba ke Palembang
Tersangka Andi Saputra mengaku bahwa ini merupakan aksi pertama yang dilakukan keduanya.
"Ini baru pertama kami lakukan, dan hal ini gara-gara faktor ekonomi," akui Andi.
Adapun untuk upah, tersangka Andi mengaku masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.
"Kami mendapatkan upah satu juta rupiah kalau pengirimannya berhasil, tetapi kami sudah tertangkap polisi," kata Andi.
Atas ulahnya kedua tersangka terancam tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum, dengan menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima dan memiliki, menyimpan, menyediakan.
Bahkan menguasai Narkotika golongan I Jenis Pil Extacy terancam Pasal 132 Ayat (1) Je Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)
Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas