Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba

Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dengan jumlah yang besar, narkoba yang berhasil diungkap ini disebut Hariono memang berasal dari luar negeri. Hal ini disebutnya berkaca dari pengungkapan sebelumnya yang juga dilakukan terhadap peredaran jaringan narkoba asal Bengkalis dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu.''Di Bengkalis tidak ada (pabrik) pembuatan sabu-sabu. Dari pengalaman kita ini dari luar (negeri),'' paparnya.

Jaringan peredaran 40 kilogram sabu-sabu yang dimaksud Hariono ini adalah kelompok tersangka Zulfadil, Aldino Cardofa alias Alfi dan Eri Kusnadi alias Eri Jack. Mereka merupakan kelompok pengedar yang diamankan Sabtu (8/4) dinihari lalu di Jalan Lintas Siak-Pekanbaru dan Kecamatan Bantan Bengkalis.

Bersama mereka diamankan kilogram sabu-sabu dan 160 ribu butir ekstasi, penangkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau bekerjasama dengan Polres Siak dan Polres Bengkalis.

Aksi kelompok ini dalam mengedarkan narkotika tergolong canggih dan terorganisir. Pengungkapan terhadap mereka Berawal dari penangkapan dua kurirnya Zulfadil dan Aldino, keduanya terendus tim Ditresnarkoba Polda Riau ditangkap di jalur lintas Sumatera di Kabupaten Siak.

Saat ditangkap dalam mobil Zulfadil ditemukan barang bukti 20 kilogram sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi sementara sisanya ditemukan pada rekannya.

Tak berselang lama Eri ditangkap di Jalan Mts, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/4) pagi pukul 10.00 WIB bersama puluhan plastik bening yang didalamya berisi sabu seberat lebih kurang 12 Gram serta 28 kaca pirex.

Dari Bengkalis pula, jajaran Polda Riau juga pernah menembak mati seorang bandar narkoba Selasa (7/6) lalu. 10 kilogram sabu beserta 4 ribu ekstasi milik jaringan pengedar Hen, seorang oknum polisi diungkap jajaran Polda Riau.

10 kg sabu ini direncanakan untuk stok ramadan hingga lebaran lalu. Dari pengungkapan di Bengkalis ini diamankan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir pil Happy Five dengan total nilai Rp7 miliar.

Polda Riau berhasil mengagalkan penyeludupan 7,5 kilogram sabu dan 28.500 pil ektasi, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (28/10) kemarin dalam penangkapan di dua lokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News