Diusulkan Hukum Mati Polisi Terlibat Narkoba
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:26 WIB
Dia menjelaskan, untuk mengatasi hal ini harus ada tindakan tegas dari pimpinan kepolisian."Polisi-polisi yang terlibat narkoba harus segera dipecat, walau belum menjalani proses persidangan, karena ada PP yang mengaturnya," katanya.
Baca Juga:
Menurut dia, pasal 13 PP nomor 1 tahun 2003, menegaskan, anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah dan janji atau kode etik profesi. "Bila perlu hakim menvonis hukuman mati bagi polisi yang terlibat dalam kasus narkoba, agar ada efek jera," tegas Neta.
Selain itu, kata Neta, "Perlu ada tes urine secara berkala untuk menekan penggunaan narkoba di kalangan kepolisian." (boy/jpnn)
JAKARTA--Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta Saputra Pane, menegaskan, dalam empat bulan terakhir ada 11 polisi yang terlibat narkoba,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi