Diusulkan, Kecamatan Dijatah Bagi Hasil Tambang
Rabu, 08 Februari 2012 – 21:43 WIB

Diusulkan, Kecamatan Dijatah Bagi Hasil Tambang
Jika merujuk peraturan perundang-undangan otonomi daerah, provinsi kebagian 20 persen hasil pertambangan, kabupaten/kota penghasil 40 persen, dan kabupaten/kota non-penghasil 40 persen.
"Saya usulkan, sebaiknya dari 40 persen bagian kabupaten/kota penghasil tersebut terbagi kepada kecamatan penghasil 40 persen dan kecamatan non-penghasil 40, sedangkan kabupaten/kota penghasil 20 persen. Jadi, kecamatan penghasil merasakan manfaat operasi pertambangan yang lebih besar,” jelasnya.
Dijelaskan, pemanfaatan sumberdaya energi dan mineral harus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, menyejahterakan masyarakat, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kesejahteraan masyarakat di daerah eksploitasi pertambangan harus meningkat. Oleh karena itu, masyarakat hingga daerah tingkat kecamatan harus mengetahui operasi pertambangan,” ujarnya.
JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Widjajono Partowidagdo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Pemudik Naik Kereta Api
- Umumkan Kinerja Keuangan, SIG Jaga Konsistensi Menuju Bisnis Bahan Bangunan Berkelanjutan
- Arus Balik Padat, One Way Lokal Tol Semarang ABC Diberlakukan
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya