Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
Minggu, 18 Juli 2010 – 19:47 WIB
Pengadilan khusus ini, lanjut Refly, bisa berada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan kamar tersendiri. Waktu proses persidangan pun tetap dibatasi, dan tak boleh ada kasasi. Hakimnya terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karir, dengan komposisi hakim ad hoc lebih banyak. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Pencoretan bakal calon yang akan maju di pemilukada di sejumlah daerah oleh KPU Daerah, termasuk kasus Rudolf M Pardede di Medan, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies