Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
Minggu, 18 Juli 2010 – 19:47 WIB

Diusulkan Pengadilan Khusus Pilkada
Pengadilan khusus ini, lanjut Refly, bisa berada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan kamar tersendiri. Waktu proses persidangan pun tetap dibatasi, dan tak boleh ada kasasi. Hakimnya terdiri dari hakim ad hoc dan hakim karir, dengan komposisi hakim ad hoc lebih banyak. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Pencoretan bakal calon yang akan maju di pemilukada di sejumlah daerah oleh KPU Daerah, termasuk kasus Rudolf M Pardede di Medan, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran