Diusulkan, PRT Dapat Jamsostek
Kamis, 06 Oktober 2011 – 19:12 WIB
JAKARTA--Pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan keamanan. Di Jogja, PRT-nya sudah mendapatkan Jamsostek, meskipun pekerja sendiri yang membayar iurannya. Diakuinya, dengan pemberian Jamsostek pada PRT ini, akan menimbulkan protes para pemberi kerja. Terlebih di Indonesia, pengguna jasa PRT tidak hanya kelas middle up, tapi semua kalangan.
Demikian dikatakan Rahayu Setya Wardani, Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan, Sekretariat Jenderal DPR, dalam pemaparan draft RUU Perlindungan PRT di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, di Senayan, Kamis (6/10).
"Sebagai pekerja, PRT juga berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kesehatan dari pemberi kerja. Jaminan ini dituangkan dalam surat perjanjiaan saat pemberi kerja akan mempekerjakan PRT," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan keamanan. Di Jogja, PRT-nya sudah mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK