Diusulkan, PRT Dapat Jamsostek

Diusulkan, PRT Dapat Jamsostek
Diusulkan, PRT Dapat Jamsostek
JAKARTA--Pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan keamanan. Di Jogja, PRT-nya sudah mendapatkan Jamsostek, meskipun pekerja sendiri yang membayar iurannya.

Demikian dikatakan Rahayu Setya Wardani, Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan, Sekretariat Jenderal DPR,  dalam pemaparan draft RUU Perlindungan PRT di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, di Senayan, Kamis (6/10).

"Sebagai pekerja, PRT juga berhak mendapatkan jaminan keamanan dan kesehatan dari pemberi kerja. Jaminan ini dituangkan dalam surat perjanjiaan saat pemberi kerja akan mempekerjakan PRT," ujarnya.

Diakuinya, dengan pemberian Jamsostek pada PRT ini, akan menimbulkan protes para pemberi kerja. Terlebih di Indonesia, pengguna jasa PRT tidak hanya kelas middle up, tapi semua kalangan.

JAKARTA--Pekerja rumah tangga (PRT) berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan keamanan. Di Jogja, PRT-nya sudah mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News