Diusulkan, Uji Kompetensi Dokter Dihapus
Senin, 26 April 2010 – 19:33 WIB
JAKARTA--Terkait dengan minimnya jumlah tenaga medis atau dokter di daerah, akhirnya Komisi IX DPR RI mengusulkan agar Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dihapus. "Pasalnya UKDI tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyebaran tenaga medis atau dokter itu tidak merata, khususnya di daerah pedalaman," ungkap anggota Komisi IX DPR RI, Diana Anwar dalam raker dengan Menteri Kesehatan Endang Rahayu dan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/4).
Diana mengatakan, jumlah perbandingan dokter dan padsien di Indonesia sudah tidak normal. Yakni sekitar 1 : 16 ribu. Sementara untuk perbandingan yang ideal adalah 1:5000. "Jika ingin lebih baik, perbandingan itu seharusnya 1:2000, dan itu sudah dilakukan oleh negara-negara lain," paparnya.
Baca Juga:
Dikatakan, perbaikan mutu tenaga medis atau dokter tidak hanya menggunakan cara uji kompetensi. "Karena percuma saja. Sekolah kedokteran sudah cukup lama, dan itu belum mengambil spesialis. Lalu ketika mengikuti UKDI ternyata banyak yang gugur. Bagaimana jumlah dokter di Indonesia mau bertambah?," serunya.
Untuk diketahui, kisruh masalah uji kompetensi ini timbul akibat adanya dugaan bahwa uji kompetensi itu menyulitkan, ada juga yang menganggap ujian kompetensi memperlambat kesempatan dokter untuk cepat bekerja. Namun masalah yang juga mencuat adalah biaya uji kompetensi yang dianggap terlalu mahal.
JAKARTA--Terkait dengan minimnya jumlah tenaga medis atau dokter di daerah, akhirnya Komisi IX DPR RI mengusulkan agar Ujian Kompetensi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor