Diusung Lima Partai, Herman-Ibang Siap Memenangkan Pilbup Cianjur
jpnn.com, CIPANAS - Lima Partai Politik menggelar deklarasi koalisi mengusung pasangan Herman Suherman-Muhamad Solih Ibang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Cianjur 2024, di salah satu Hotel di Cipanas, Kamis (30/5).
Koalisi partai pengusung Herman-Ibang memiliki total 22 kursi atau 44% dari jumlah kursi di DPRD Cianjur. 22 kursi tersebut didapatkan dari PDI Perjuangan 6 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 4 kursi serta PPP 1 kursi.
Herman-Ibang adalah paslon pertama di Jawa Barat yang resmi deklarasi lengkap, sudah berpasangan dan sudah berikut koalisi partai pengusung yang jumlah kursinya lebih dari cukup sebagai persyaratan maju.
Herman Suherman mengatakan, deklarasi tersebut dilakukan secara resmi dengan mengantongi persetujuan dari DPD/DPW hingga DPP setiap partai politik.
"Deklarasi ini resmi, sudah ada rekomendasi dari DPP masing-masing Parpol," kata Herman.
Herman berterima kasih pada koalisi partai pengusung yang telah memberikan kepercayaan kepada untuk kembali maju sebagai Calon Bupati. Dukungan Parpol yang kuat diyakini Herman akan sangat membantu perjuangannya untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Cianjur.
Meski koalisi lima partai tersebut telah lebih dari cukup untuk mengusungnya maju, Herman juga tak menutup kemungkinan akan ada partai lain yang menyusul.
“Mengenai kemungkinan tambahan partai koalisi, karena politik sifatnya dinamis dan cair, bisa saja ada deklarasi ke dua dan ke tiga dari partai lain yang bergabung,” kata Herman.
Koalisi partai pengusung Herman-Ibang memiliki total 22 kursi atau 44% dari jumlah kursi di DPRD Cianjur
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah