Diusung Partai Lain, DPP Golkar Resmi Pecat Aden

Diusung Partai Lain, DPP Golkar Resmi Pecat Aden
Diusung Partai Lain, DPP Golkar Resmi Pecat Aden
TANGERANG - DPP Partai Golkar akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terhadap Aden Abdul Khalik. Suami Lilis Karyawati (Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang) yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dipecat dari keanggotaan partai berlambang beringin tersebut. Aden dipecat lantaran mengangkangi perintah partai.

Pasalnya, Aden mencalonkan diri jadi Calon Bupati Tangerang melalui PPP, PNUI, PKPB dan PDP. Dia tidak mendukung pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah, sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018 yang diusung DPP Partai Golkar. Untuk diketahui, Aden sengaja melawan Juklak Nomor 13 Partai Golkar dengan ngotot tampil di Pemilukada Kabupaten Tangerang walau tidak diusung partainya.

Keputusan pemecatan Aden diungkapkan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham saat hadir sebagai juru kampanye (jurkam) pasangan Zaki Iskandar-Hermansyah di Lapangan Rajeg, Senin (26/11) lalu. ”Siapapun yang tidak mengikuti dan menjalankan kebijakan partai, maka pasti akan dipecat,” ucap Idrus.

    

Dijelaskannya juga, harusnya Aden yang juga anggota DPRD Provinsi Banten asal Partai Golkar harusnya mendukung pasangan Zaki Iskandar-Hermansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang  dan bukan malah bersaing. Apalagi, menggunakan partai lain.  ”Partai Golkar akan konsisten atas  perkataan dan perbuatan,” cetusnya juga.

TANGERANG - DPP Partai Golkar akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terhadap Aden Abdul Khalik. Suami Lilis Karyawati (Ketua DPD Partai Golkar Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News