Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi
Jumat, 24 Juni 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Di tengah terpaan isu dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ternyata ketua majelis hakim perkara tersebut, Herry Swantoro, akan dipromosikan untuk mengisi jabatan baru. Lalu, bagaimana apabila nanti KY menyatakan ada pelanggaran kode etik (oleh Herry Swantoro)? "Ya, nanti kita lihatlah," tandas Harifin pula.
"Jadi, dalam waktu dekat, Kepala PN Jakarta Selatan itu akan promosi," ungkap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, di kantornya, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Namun, Harifin mengaku belum bisa menyebutkan di mana ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain tersebut akan dipindahtugaskan. "Kalau promosi, kan tidak mungkin lagi di PN. Berarti PT. Kepala PT? Ah, tidak mungkin. Masa langsung jadi Kepala PT," kata Harifin pula berteka-teki.
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah terpaan isu dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai