Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi
Jumat, 24 Juni 2011 – 14:29 WIB

Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi
JAKARTA - Di tengah terpaan isu dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ternyata ketua majelis hakim perkara tersebut, Herry Swantoro, akan dipromosikan untuk mengisi jabatan baru. Lalu, bagaimana apabila nanti KY menyatakan ada pelanggaran kode etik (oleh Herry Swantoro)? "Ya, nanti kita lihatlah," tandas Harifin pula.
"Jadi, dalam waktu dekat, Kepala PN Jakarta Selatan itu akan promosi," ungkap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, di kantornya, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Namun, Harifin mengaku belum bisa menyebutkan di mana ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain tersebut akan dipindahtugaskan. "Kalau promosi, kan tidak mungkin lagi di PN. Berarti PT. Kepala PT? Ah, tidak mungkin. Masa langsung jadi Kepala PT," kata Harifin pula berteka-teki.
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah terpaan isu dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Jakarta Lebaran Fair 2025, Catat Nilai Transaksi Rp 300 Miliar