Diusut KY, Hakim Kasus Antasari Malah Dapat Promosi
Jumat, 24 Juni 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Di tengah terpaan isu dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, ternyata ketua majelis hakim perkara tersebut, Herry Swantoro, akan dipromosikan untuk mengisi jabatan baru. Lalu, bagaimana apabila nanti KY menyatakan ada pelanggaran kode etik (oleh Herry Swantoro)? "Ya, nanti kita lihatlah," tandas Harifin pula.
"Jadi, dalam waktu dekat, Kepala PN Jakarta Selatan itu akan promosi," ungkap Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, di kantornya, Jumat (24/6).
Baca Juga:
Namun, Harifin mengaku belum bisa menyebutkan di mana ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain tersebut akan dipindahtugaskan. "Kalau promosi, kan tidak mungkin lagi di PN. Berarti PT. Kepala PT? Ah, tidak mungkin. Masa langsung jadi Kepala PT," kata Harifin pula berteka-teki.
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah terpaan isu dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam perkara persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi