Divestasi Saham Newmont Harus Dipending
Senin, 24 Oktober 2011 – 15:28 WIB
JAKARTA - Kisruh berkepanjangan atas pembelian tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang oleh DPR dinilai melanggar UU karena menggunakan dana APBN, namun tetap dilanjutkan oleh Menkeu Keuangan Agus Martowardojo, harus dipending dulu. Seluruh pihak yang berwenang dalam kaitan pembelian saham itu, harus duduk bersama hingga masalahnya terang benderang.
"Menurut saya, semua pihak harus duduk bersama, baik pihak Newmont, PIP, Kementerian Keuangan, DPR, dan juga BPK sebagai pihak independent yang melakukan audit proses pembelian saham," ujar pengamat pertambangan Khomaidi, yang juga Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute, di Jakarta, Senin (24/10).
Baca Juga:
Khomaidi menegaskan, seluruh proses pembelian divestasi saham itu harus clear and clean, sehingga menutup celah bagi adanya pelanggaran ataupun gugatan yang berkepanjangan. Mengapa? Karena masalah ini harus secepatnya diselesaikan sehingga persoalan lebih besar lagi dalam kaitan dunia pertambangan Indonesia yakni soal renegosiasi kontrak, mendapat perhatian serius.
Pendapat Khomaidi itu menjawab pertanyaan mengenai informasi tentang dikeluarkannya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa transaksi pembelian saham sisa divestasi itu terbukti menggunakan dana APBN. Audit BPK itu disampaikan ke DPR Jumat (21/10).
JAKARTA - Kisruh berkepanjangan atas pembelian tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia