Divestasi Saham Newmont Harus Dipending

Divestasi Saham Newmont Harus Dipending
Divestasi Saham Newmont Harus Dipending
DPR dalam hal ini Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (23/10) menegaskan, dengan keluarnya audit BPK itu berarti ada pelanggaran dalam proses pembelian divestasi saham. Karena itu dalam waktu dekat Komisi IX akan memanggil Menkeu Agus Martowardoyo guna membatalkan proses tersebut. Kecuali kata politikus Golkar itu, jika Menkeu mengajukan proposal baru yakni meminta persetujuan DPR, karena penggunaan dana APBN harus atas persetujuan DPR.

 

Sementara itu anggota Komisi VII DPR yang membidangi masalah pertambangan dana nergi, Satya W Yudha ketika dimintai tanggapannya, atas hasil audit BPK tersebut menyarankan sebaikya hasil audit itu segera dikomunikasikan ke pimpinan DPR. Selain itu, juga harus ditindaklanjuti di Komisi VII dan juga Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan.

“Kalau posisi Komisi VII dan XI kan sudah jelas. Kita sudah menggelar rapat gabungan dan menegaskan bahwa pembelian divestasi oleh PIP melanggar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara,” tegas Satya ketika didesak langkah yang harus dilakukan komisinya.

 

Lebih lanjut Khomaidi mengatakan, menunda atau mempending kelanjutan proses pembelian sisa 7 persen divestasi Newmont ini sama artinya memposisikan masalah tersebut sebagai status quo. Dengan begitu, pembicaraan dan musyawarah intensif oleh para pihak diharapkan berhasil menyelesaikan konflik berkepanjangan.

JAKARTA - Kisruh berkepanjangan atas pembelian tujuh persen sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News