Divestasi Saham Newmont, Pemerintah Diminta Patuhi UU
Rabu, 09 November 2011 – 10:19 WIB
Dijelaskan, setiap rupiah uang APBN yang digunakan, harus mendapat persetujuan DPR. “Ini pendapat arsitek UUD’45 Prof DR Soepomo. Jadi, Pemerintah hendaknya bersikap dewasa dan mematuhi aturan undang-undang yang berlaku, bukan berusaha melanggaranya," tegas Harry.
Baca Juga:
Harry mengingatkan, ngototnya Menkeu dan pihak pendukungnya, sangat berbahaya bagi kelangsungan sistem ketatanegaraan kita. “Lembaga seperti DPR dan BPK sudah tidak dihargai, lalu mau bagaimana kelanjutan hubungan kelembagaan negara kita?” tanyanya.
Pernyataan senada dikemukakan Arif Budimanta. Dia mengungkapkan, pemerintah secara konstituional harus ikut dan tunduk hasil audit BPK soal Newmont. Karena pembelian saham itu memang harus seizin DPR. “Mengapa meminta izin saja sungkan? apakah pemerintah serius soal Newmont ini? tanya Arif.
Menurut politikus PDIP ini, BPK adalah lembaga negara yang memiliki kredibilitas, Hasil audit Newmont yang disampaikan ke DPR, ditandatangani Ketua BPK. Kemudian pemerintah – dalam hal ini Kemenkeu dan Kementerian ESDM tidak mematuhinya.
JAKARTA--Pihak Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM diminta mematuhi undang-undang (UU) terkait kisruh pembelian sisa
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini