Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Respons Jerinx SID
jpnn.com, DENPASAR - Musikus Jerinx SID divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Saat mendengar vonis tersebut, Jerinx SID belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Dia mengaku ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.
"Kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx SID dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).
Vonis terhadap Jerinx SID dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Musikus Jerinx SID merespons vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- IDI Lombok Timur Bagikan Informasi Pengobatan yang Tepat untuk Mengatasi Anemia
- IDI Dompu Berikan Informasi Pengobatan Bagi Penderita Susah Buang Air Kecil
- IDI Gunung Mas Berikan Informasi Penyebab Mata Juling dan Pengobatannya
- Simak, IDI Enarotali Beri Informasi Pengobatan yang Tepat bagi Penderita Angin Duduk
- IDI Dogiyai: Waspadai Radang Panggul, Kenali Bahaya dan Pengobatan yang Tepat