Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Nyatakan Banding

jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot”.
Dia dinyatakan melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding.
Hal tersebut disampaikan saat sidang putusan yang diadakan di Pengadilan Negeri Surabaya dan ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (11/6) siang.
“Kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Ahmad Dhani.
Baca: Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP Digarap Propam
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara terkait kasus ujaran 'idiot' yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap musisi Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik.
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan