Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Oleh karena itu, putusan tersebut masih belum inkrah.

"Ya, majelis hakim, kami akan mengajukan banding," ucap Ardi Bakrie.

Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jaktim.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Terdakwa Nia Ramadhani terlihat menyeka air matanya setelah majelis hakim membacakan putusan terhadapnya dan suami, Ardi Bakrie.


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News