Divonis 11 Tahun Bui, Eh di Lapas Jadi Bandar Sabu Lagi
Sabtu, 11 Februari 2017 – 14:57 WIB
Setelah diinterogasi, perempuan tersebut menuturkan bahwa kristal haram itu adalah milik Andi.
FP hanya diminta menjualkan. Narkoba tersebut diambil FP saat membesuk Andi sebulan lalu.
Kasubbaghumas Polres Bontang Iptu Suyono menyatakan, Andi merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis sebelas tahun dan sudah menjalani masa hukuman empat tahun.
Rencananya, hari ini polisi menjemput Andi di lapas untuk kepentingan penyidikan.
''Mereka (FP dan Andi, Red) pernah bertetangga. Cuma teman biasa," tutur Suyono. Baik FP maupun Andi terancam kurungan 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (edw/waz/k11/c18/ami/jpnn)
Andi Arman bebas mengedarkan narkoba meski sedang dalam penjara. Warga binaan Lapas Kelas III Bontang itu menggandeng FP, 29, agar bisnis haramnya
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau