Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding
Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara. Mantan juru panggil MK itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Saudara Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatanya telah merugikan citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara. Sedangkan, hal yang meringankanya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengaku dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, yang bersangkutan belum pernah dihukum penjara.
Namun, atas putusan itu Masyhuri menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Kaarena kata dia, banyak fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Hak hukum saya untuk banding. Saya sudah konsultasikan dengan keluarga," ujar Masyhuri.
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara.
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan