Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding
Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara. Mantan juru panggil MK itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Saudara Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/2).
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatanya telah merugikan citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara. Sedangkan, hal yang meringankanya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengaku dan berterus terang, serta menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, yang bersangkutan belum pernah dihukum penjara.
Namun, atas putusan itu Masyhuri menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Kaarena kata dia, banyak fakta dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Hak hukum saya untuk banding. Saya sudah konsultasikan dengan keluarga," ujar Masyhuri.
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara.
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi