Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding
Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Masyhuri Hasan 18 bulan penjara karena sesuai fakta persidangan terbukti ikut bersama-sama membuat surat palsu MK. Masyhuri didakwa pasal 63 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang secara bersama-sama membuat surat palsu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Masyhuri Hasan ditetapkan tersangka karena terlibat kasus pemalsuan surat MK
saat menjadi juru panggil MK pada 2009. Selain dia, Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi berkasnya belum sampai ke pengadilan.
Masyhuri dan Zainal disangka bersama-sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK
soal sengketa Pemilu legislatif daerah pemilihan I Sulawesi Selatan. Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu, mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?