Divonis 12 Bulan, Masyuri Banding
Selasa, 03 Januari 2012 – 14:43 WIB
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Masyhuri Hasan 18 bulan penjara karena sesuai fakta persidangan terbukti ikut bersama-sama membuat surat palsu MK. Masyhuri didakwa pasal 63 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang secara bersama-sama membuat surat palsu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Masyhuri Hasan ditetapkan tersangka karena terlibat kasus pemalsuan surat MK
saat menjadi juru panggil MK pada 2009. Selain dia, Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein juga telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi berkasnya belum sampai ke pengadilan.
Masyhuri dan Zainal disangka bersama-sama membuat surat palsu penjelasan putusan MK
soal sengketa Pemilu legislatif daerah pemilihan I Sulawesi Selatan. Kasus ini juga menyeret nama mantan anggota KPU Andi Nurpati yang saat ini menjadi pengurus pusat Partai Demokrat. Selain itu, mantan hakim MK Arsyad Sanusi dan politikus Partai Hati Nurani Rakyat Dewie Yasin Limpo juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan 12 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakaf Bisa Jadi Instrumen Membantu Prabowo Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Saat Hadiri Undangan PM Australia, Anindya Bakrie Berkesempatan Temui PM Kanada
- Pertamina Group Borong 12 Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia Award 2024
- Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian
- Bangun Sekolah Rusak di Garut, Yayasan Bakti Barito Gandeng Kitabisa dan Happy Hearts
- Bea Cukai Bekasi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2024