Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Ucap Bismillah, Lalu Keberatan dengan Hukuman Hakim
Kamis, 16 Juni 2022 – 01:30 WIB

Sidang pembacaan amar putusan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)
Sementara terdakwa Alex Noerdin mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Majelis hakim menutup persidangan tersebut dengan tetap memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Klas 1A Palembang. (antara/jpnn)
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak setuju dengan keputusan hakim dan menyatakan banding.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja