Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Ucap Bismillah, Lalu Keberatan dengan Hukuman Hakim

Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Ucap Bismillah, Lalu Keberatan dengan Hukuman Hakim
Sidang pembacaan amar putusan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sementara terdakwa Alex Noerdin mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.

"Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Majelis hakim menutup persidangan tersebut dengan tetap memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Klas 1A Palembang. (antara/jpnn)

 


Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin tidak setuju dengan keputusan hakim dan menyatakan banding.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News