Divonis 12 Tahun, Hak Politik Dicabut, Juliari Batubara Banding?
jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya dalam perkara suap bansos Covid-19.
Juliari Batubara sebelumnya dinyatakan bersalah terkait penerimaan suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail di Jakarta, Senin (30/8).
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara pada 23 Agustus 2021 lalu.
Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.
Hak politik politikus PDIP tersebut juga dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saat itu, Juliari menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis tersebut.
Penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail mengungkap sikap eks Mensos RI itu terkait upaya banding atas vonis hakim dalam perkara suap bansos Covid-19.
- Permohonan Cerai Ditolak Hakim, Andre Taulany Ajukan Banding
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
- Soal Ulah Rossa Purbo Bekti kepada Staf Hasto, Maqdir: Cerminan Buruk Penegakan Hukum