Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Marianus Bereaksi Begini
Selasa, 22 Juni 2021 – 18:25 WIB

Ilustrasi - Marianus Kainama divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto: dok.JPNN.com
Terdakwa Marianus bersama Dian Nikijuluw (BAP terpisah) ditahan polisi pada Oktober 2020 lalu.
Ketika itu, Rabu (14/10) 2020), Marianus yang baru tiba dari Jakarta dijemput oleh Dian Nikijuluw sekitar pukul 12:00 WIT menggunakan sebuah mobil.
Kemudian, petugas BNNP Maluku yang sudah menerima informasi bahwa ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti kendaraan terdakwa.
Sesampainya di depan Kantor Polsek Teluk Ambon, kedua terdakwa terjaring razia polisi dan mereka langsung ditangkap petugas BNNP Maluku bersama barang bukti sabu-sabu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Marianus Kainama dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman lumayan lama atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba