Divonis 12 Tahun, Williardi Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 12:33 WIB
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdawa Kombes Drs Wiliardi Wizard, Kamis (11/2). Amar putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ata Theresia menyatakan terdakwa Wiliardi Wizard telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menganjurkan pembunuhan. “Menjatuhkan pidana oleh sebab itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan bahwa lamanya massa penahanan yang telah dijalankan terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim. Ditambahkannya, Wiliardi tidak membantu melakukan pembunuhan, ia menyebut fakta persidangan yang diambil hakim mengambil dari fakta Berita Acara Pemeriksaaan (BAP), yang mana sudah dicabut oleh pihak saksi-saksi itu sendiri. Sehingga kesaksian di BAP itu tidak benar.
Amar selanjutnya, hakim menyatakan barang bukti dikembalikan untuk penuntut umum agar digunakan dalam perkara lain. Setelah mendengar putusan itu, Wiliardi dibawa ke belakang ruang sidang didampingi istri dan penasehat hukumnya.
Baca Juga:
Erman Umar, pengacara Wiliardi menyatakan akan mengajukan banding dalam waktu satu minggu ini. “Dia (Wiliardi) sudah bilang tadi, satu detik pun dia tidak merasa membantu atau menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan, entah fakta persidangan dia ungkapkan maupun saksi-saksi lain,” kata Erman.
Baca Juga:
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdawa Kombes
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan