Divonis 13 Tahun Penjara, Bripka Ricky Rizal Bicara di Depan Wartawan
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan menberatkan.
Pertama, terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
"Kedua, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Adapun hal meringankan dari perbuatan Ricky Rizal ialah masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perhatian kalimatnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng