Divonis 14 Tahun Bui, Ratu Ekstasi Menangis
Selasa, 20 Januari 2015 – 23:57 WIB
Ribuan pil ‘setan” itu ditemukan dalam tas jinjing hitam miliknya terbungkus plastik hitam pada bagian luar dan terbagi dalam dua plastik bening yang berukuran besar.
Di hadapan polisi, pelaku sempat berkilah barang terlarang itu bukan miliknya. Ia juga mengaku dirinya akan berangkat menuju ke Kota Balikpapan ke kediaman keluarganya yang berada di sana.(oya/war/jpnn)
NUNUKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Hj. Normayanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak