Divonis 14 Tahun Bui, Ratu Ekstasi Menangis
Selasa, 20 Januari 2015 – 23:57 WIB
Terdakwa Hj. Normayanti usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (20/1). Foto: Syamsul/Radar Nunukan/JPNN
Ribuan pil ‘setan” itu ditemukan dalam tas jinjing hitam miliknya terbungkus plastik hitam pada bagian luar dan terbagi dalam dua plastik bening yang berukuran besar.
Di hadapan polisi, pelaku sempat berkilah barang terlarang itu bukan miliknya. Ia juga mengaku dirinya akan berangkat menuju ke Kota Balikpapan ke kediaman keluarganya yang berada di sana.(oya/war/jpnn)
NUNUKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Hj. Normayanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir