Divonis 14 Tahun Bui, Ratu Ekstasi Menangis

Divonis 14 Tahun Bui, Ratu Ekstasi Menangis
Terdakwa Hj. Normayanti usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (20/1). Foto: Syamsul/Radar Nunukan/JPNN

Ribuan pil ‘setan” itu ditemukan dalam tas jinjing hitam miliknya terbungkus plastik hitam pada bagian luar dan terbagi dalam dua plastik bening yang berukuran besar.

Di hadapan polisi, pelaku sempat berkilah barang terlarang itu bukan miliknya. Ia juga mengaku dirinya akan berangkat menuju ke Kota Balikpapan ke kediaman keluarganya yang berada di sana.(oya/war/jpnn)

 


NUNUKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Hj. Normayanti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News