Divonis 15 Bulan Penjara, Nur Safitri Pasrah

Divonis 15 Bulan Penjara, Nur Safitri Pasrah
Nur Safitri (menunduk) saat menandatangani berita acara usai pembacan vonis di PN Serang, Rabu (16/10). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Nur Safitri divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (16/10). Ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Cilegon tersebut dinilai telah terbukti melakukan kekerasan terhadap DW, anak perempuan berusia 7 tahun yang diculiknya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hakim Nugraha saat membacakan amar putusan.

Perbuatan Nur dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Sebagaimana dalam dakwaan dakwaan kesatu,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara.

Perbuatan Nur dianggap majelis hakim telah meresahkan masyarakat sebagai pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan. Sementara hal-hal yang meringankan Nur belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Arief.

Kasus penculikan tersebut bermula saat Nur mengaku kepada suaminya Mohammad Toha akan menjemput anaknya di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/3) lalu. Sebelum menikah dengan Toha, Nur mengaku seorang janda dan mempunyai anak perempuan. Toha lalu memberi uang Rp 500 ribu untuk ongkos ke Karawang.

Sekira pukul 22.00 WIB Nur kembali lagi ke kontrakannya di Kampung Telu, Kelurahan Jombang, Kota Cilegon. Toha sempat menanyakan keberadaan anak Nur. Namun Nur membohongi suaminya dengan mengatakan anaknya sudah dititipkan dengan ayahnya di daerah Cibeber, Kota Cilegon.

Rabu (6/9) Nur mengambil DW di rumahnya daerah Cibeber, Kota Cilegon. Nur yang sudah dikenal IW orang tua DW lantaran bekerja di bengkel dekat rumahnya tidak menaruh curiga anaknya dibawa. Sebab, Nur sendiri mengaku mengajak DW untuk jajan di minimarket.

Saat membawa DW, Nur ternyata tidak ke minimarket. Anak kecil itu justru dibawa ke kontrakannya di daerah Kampung Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Setibanya di kontrakannya, Nur mengatakan kepada Toha DW adalah Bintang, anak tunggal dari pernikahan pertamanya.

Terdakwa Nur Safitri telah terbukti melakukan kekerasan terhadap DW, anak perempuan berusia 7 tahun yang diculiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News