Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan

Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
Ramadhan Pohan saat duduk saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Ramadhan Pohan terdakwa kasus penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar tak bisa membendung air matanya saat divonis majelis hakim 15 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10) siang.

Usai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menutup sidang, keluarga Ramadhan Pohan langsung menghampirinya. Mereka saling peluk dan tangisan pun tak terbendung.

”Semua ini cobaan,” ungkap politisi Partai Demokrat sembari menyeka air matanya.

Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Namun, majelis hakim tidak melakukan penetapan penahanan terhadap mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Selama persidangan politisi yang akrab disapa Rampo ini hanya menundukan kepala. Termasuk saat majelis hakim membacakan vonisnya.

“Dengan ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan kepada terdakwa Ramadhan Pohan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara,” kata Erintuah Damanik.

Dalam kasus penipuan ini, Rampo dinyatakan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan.

Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News