Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
jpnn.com, MEDAN - Ramadhan Pohan terdakwa kasus penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar tak bisa membendung air matanya saat divonis majelis hakim 15 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10) siang.
Usai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menutup sidang, keluarga Ramadhan Pohan langsung menghampirinya. Mereka saling peluk dan tangisan pun tak terbendung.
”Semua ini cobaan,” ungkap politisi Partai Demokrat sembari menyeka air matanya.
Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.
Namun, majelis hakim tidak melakukan penetapan penahanan terhadap mantan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.
Selama persidangan politisi yang akrab disapa Rampo ini hanya menundukan kepala. Termasuk saat majelis hakim membacakan vonisnya.
“Dengan ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan kepada terdakwa Ramadhan Pohan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan tiga bulan penjara,” kata Erintuah Damanik.
Dalam kasus penipuan ini, Rampo dinyatakan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 KUHPidana tentang penipuan.
Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong