Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan

“Bagaimana, sudah jelas mendengarkan putusan ini? Majelis hakim adalah manusia, bila tidak puas dengan putusan, masih ada proses hukum yang lain. Pikir-pikir, banding maupun langsung kasasi,” kata Erintuah.
Setelah berdiskusi beberapa menit dengan tim kuasa hukumnya, Rampo menyatakan pikir-pikir.
”Saya dan penasehat hukum saya menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ucap pria berkacamata itu. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Debora Ginting.
Menurutnya, vonis ini sangat ringan, dimana sebelumnya JPU menuntut Rampo selama 3 tahun penjara.
Menurut catatan Sumut Pos, Rampo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut pada Juli 2016 lalu.
Tiga kali mangkir dari pemeriksaan, akhirnya Rampo dijemput aparat kepolisian pada 20 Juli 2017 di rumah pribadinya di Jakarta.
Setelah berkas di Polda Sumut rampung, Ramadhan Pohan dilimpahkan ke Kejati Sumut dan PN Medan. Namun, selama proses penyidikan hingga persidangan, Rampo mendapatkan penanganan secara ‘istimewa’. Karena dia tidak pernah ditahan.
Sementara usai siding, kepada wartawan Rampo terus mengungkapkan kalau dirinya tidak bersalah dengan berbagai alasan yang disampaikannya. Tapi, dia tetap menghargai putusan majelis hakim yang menvonisnya bersalah.
Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya