Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan

“Saya mendapatkan teror-teror, begitu juga teror diterima majelis hakim. Kami mau diintimasi dengan ancaman SMS. Kami siapkan ruang satu persatu (untuk melawan),” kata Ramadhan Pohan, usai sidang.
Dalam pembelaannya, Ramadhan Pohan mengaku tidak pernah menandatangani selembar pun perjanjian dan kwintansi utang piutang. Jadi, dia tidak pernah merasa berutang kepada kedua korban tersebut.
“Saya tidak pernah mendatangi satu lembar pun,” katanya.
Di sisi lain, tampak kekecewaan dari JPU atas putusan yang diberikan kepada Ramadhan Pohan. Karena, vonis itu sangat ringan dari tuntutan JPU dan tidak dilakukan penetapan penahanan.
“Kalian (wartawan, red) bisa menilai itu. Makanya kita nyatakan pikir-pikir, untuk melaporkan putusan ini kepada pimpinan. Baru diambil sikap nantinya,” ucap JPU Sabarita.
Sebelumnya Kamis (26/10) lalu, terdakwa lainnya Savita Linda Panjaitan juga divonis ringan, 9 bulan penjara. Dalam putusan ini, majelis hakim juga tidak melakukan penetapan penahanan terdakwa.
Vonis terhadap mantan bendahara tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota Medan dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) pada Pilkada Medan 2015 ini lebih ringan dari dituntut JPU yakni 1 tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Kedua korban yang merupakan ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.
Mantan Calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini divonis 15 bulan penjara dalam kasus penipuan uang sebesar Rp15,3 miliar.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya