Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:49 WIB
BATAM KOTA - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/3). Mereka terbukti menjual bayi seharga Rp5 juta. Meski ringan, Siti menangis usai divonis. Pertimbangan lain dari majelis hakim adalah salah satu terdakwa masih memiliki bayi yang baru berumur delapan bulan. Sementara yang memberatkan kedua terdakwa karena sudah meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa ini Pasal 330 junto pasal 55 KUHP terkait penarikan orang di bawah umur.
Vonis dari majelis hakim ini lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara. Thomas Tarigan ketua majelis hakim mengatakan vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU karena kedua terdakwa sudah berdamai dengan Ernawati, ibu dari bayi yang berusaha dijual kedua terdakwa.
Baca Juga:
"Memang kasusnya ini tetap masuk ke pengadilan, tetapi perlu diketahui sebelumnya mereka berdua sudah berdamai dengan ibu Bayi tersebut. Selain itu mereka juga sangat kooperatif selama menjalani proses persidangan," kata Thomas.
Baca Juga:
BATAM KOTA - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri