Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
Kamis, 21 Maret 2013 – 11:49 WIB
Seusai divonis, Siti Hafsah langsung menangis. Meski demikian, ia tidak mau berkomentar banyak tentang vonis yang ia terima. Sapu tangan putih yang ia pegang juga digunakannya untuk menutup wajahnya. Sementara rekannya Susilawati mengaku pasrah dan menerima vonis hakim dan mengaku akan menjalaninya. "Ya diterima saja, mau bagaimana lagi," kata Susi.
Baca Juga:
Susi mengaku, ia tak berniat menjual bayi tersebut. Ia mengatakan bayi tersebut hendak diadopsi orang lain. Sementara Siti menurut Susi hanya memperkenalkan orang yang hendak mengadopsi bayi tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, kedua terdakwa menawarkan sejumlah uang kepada Ernawati, ibu bayi tersebut, saat kandungannya sembilan bulan. Ernawati sepakat dengan Susi dan Siti soal harga bayi itu dan akan menyerahkannnya setelah lahir. Namun, setelah melahirkan, Ernawati berubah pikiran. Apalagi suaminya telah pulang dari luar kota dan keberatan bayi mereka dijual.
Agar rencana terdakwa bisa mulus, Susilawati yang menawarkan Ernawati tinggal di rumahnya dan mengurus semua persalinan mencari jalan dengan berpura-pura hendak membawa bayi Ernawati ke dokter untuk cek kesehatan.
BATAM KOTA - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri