Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis

Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
Divonis 1,5 Tahun, Penjual Bayi Menangis
Saat itu usia bayi tersebut baru dua hari. Ernawati yang masih dalam keadaan lemas cuma bisa menurut. Bukannya ke dokter, Susilawati malah bertemu dengan Siti Hafsah untuk melakukan transaksi jual beli dengan Rosmalinda di kawasan Panbil.

Transaksi terjadi, Rosmalinda lalu memberikan uang Rp 5 juta untuk Susilawati dan Hafsah. Hafsah dapat bagian Rp 2 juta sedangkan Rp 3 juta untuk Susilawati. Kepada Rosmalinda kedua terdakwa memberikan Surat Hak Pengasuhan Anak yang diberi materai dan ditandatangani ibu bayi itu.

Karena hingga malam hari, Erna dan suaminya gusar bayinya tak kunjung pulang. Keduanya langsung melaporkan kehilangan bayi tersebut ke Mapolresta Barelang.

Susi bersama jaringannya, Siti Hafsah, Rusmalinda, Yusuf, dan Septiana Eka Budi, akhirnya dibekuk polisi Rabu (14/11) silam. Susi dan Siti dibekuk di Perumahan Mediterania Blok FF1 Nomor 1 Batam Kota. Sementara Yusuf dan Rusmalinda pasangan suami-istri yang berperan sebagai pembeli bayi ditangkap di Kampung Sagulung Baru (Saguba) Blok C Nomor 62, bersama, sepupunya, Septiana. (ian)

BATAM KOTA  - Dua terdakwa kasus penjualan bayi Susilawati (36), Siti Hafsah (40), divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan bulan kurungan penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News