Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim
Jumat, 11 Maret 2011 – 10:17 WIB

Divonis 15 Tahun, Terpidana Aniaya Hakim
MANADO - Tindakan brutal dipertontonkan terpidana kasus pembunuhan, Benny Novel Tumbelaka (29) alias Kopeng. Usai mendengar vonis hakim, pelaku pembunuhan di Kompleks SPBU Tikala Kota Manado itu langsung memukul Aris Bakko SH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Theodorus SH MH menuntutnya 12 tahun penjara. Namun, hakim secara sah dan meyakinkan memutuskan vonis 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan sendiri terjadi 25 Agustus 2010 lalu sekira pukul 18.30 Wita di SPBU Tikala. Terpidana yang merupakan anggota polisi disersi tersebut menghabisi korban hanya karena selisih paham.
Penganiayaan itu dipicu terhadap vonis hakim 15 tahun pernjara. Usai hakim mengetuk palu, tiba-tiba pembunuh Stevenson Mokodompis alias Epeng itu langsung mendatangi hakim di meja sidang. Beruntung, aparat kepolisian sigap dan segera mengamankan Kopeng.
Baca Juga:
Menurut Bokko, dirinya sudah curiga dengan gerak-gerik terdakwa usai pembacaan putusan. "Sudah saya perhatikan gerak-gerik terdakwa jadi ketika terdakwa memukul saya langsung menangkisnya,"tutur Bokko.
Baca Juga:
MANADO - Tindakan brutal dipertontonkan terpidana kasus pembunuhan, Benny Novel Tumbelaka (29) alias Kopeng. Usai mendengar vonis hakim, pelaku
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Polda Banten Tetapkan Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil