Divonis 16 Bulan Penjara, Boymin Pikir-Pikir Ajukan Banding
Senin, 27 Maret 2023 – 19:16 WIB

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada tahun 2017-2019 dengan kerugian negara Rp862 juta usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Dhimas B.P.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,44 miliar.(antara/jpnn)
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin divonis 1 tahun dan 4 bulan atau sebanding 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!