Divonis 16 Bulan Penjara, Boymin Pikir-Pikir Ajukan Banding

Divonis 16 Bulan Penjara, Boymin Pikir-Pikir Ajukan Banding
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada tahun 2017-2019 dengan kerugian negara Rp862 juta usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,44 miliar.(antara/jpnn)

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin divonis 1 tahun dan 4 bulan atau sebanding 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News