Divonis 18 Tahun, Langsung Diterima
Rabu, 05 Januari 2011 – 11:30 WIB
SAMPIT – Mantan Sekretaris Panwaslu Seruyan, H Khairil Anwar divonis 18 bulan pidana penjara. Hukuman ini, sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kepada mantan Bendahara Panwaslu Syswansyah. Vonis tersebut hanya berkurang sebulan dari tuntutan.
Mendapat putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Majelis hakim diketuai Kukuh Kalinggo Yuwono SH MH menyatakan terdakwa Khairil Anwar bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Khairil juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp 50 juta subsidair tiga bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 23 juta lebih.
Baca Juga:
Terkait putusan hakim, JPU Anton Arifullah SH MH menyatakan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Karena salah satu terdakwa, Syswansyah mengatakan masih pikir-pikir apakah menerima vonis atau melakukan upaya hukum banding. Apabila telah incrach, selanjutnya JPU akan mengeksekusi terdakwa yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit.
Ketika diminta tanggapannya terkait fakta persidangan dan perintah majelis hakim agar perkara dikembangkan, serta menetapkan pihak lain menjadi tersangka. Anton Arifullah menjelaskan masih menunggu isi lengkap putusan majelis hakim. Apabila ditemukan putusan yang bisa dikembangkan, maka pihaknya akan melakukan penyidikan kembali.
SAMPIT – Mantan Sekretaris Panwaslu Seruyan, H Khairil Anwar divonis 18 bulan pidana penjara. Hukuman ini, sama dengan vonis yang dijatuhkan
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri