Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir
Jumat, 10 Desember 2010 – 00:55 WIB

Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir
JAKARTA - Hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Ini murupakan ganjaran yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Timur atas dakwaan suap Rp50 juta yang diterima Asnun dari Gayus Tambunan saat menjadi ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. "Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ujar Asnun menanggapi putusan itu di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Tuntutan Umum (JPU) yakni 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Ketua majelis hakim Tamrin Tarigan mengatakan, terdakwa telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Menurut majelis, perbuatan terdakwa yang memberatkan diantaranya, terdakwa telah merendahkan martabat hakim dan perbuatannya telah menyebabkan masyarakat kurang percaya dengan penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Ini murupakan ganjaran
BERITA TERKAIT
- Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat Luas, BIN Luncurkan Akun Resmi di Medsos
- Kombes Pol Aldi Subartono Pimpin Salat Gaib Anggota Polda Lampung yang Gugur
- Lemkapi Kutuk Pelaku Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan
- 3 Polisi Dieksekusi di Lampung, Lallo Minta Aktor Intelektual Diungkap
- KPI Sampaikan Catatan Jika Ingin Merevisi RUU Polri
- Lurah dan ASN di Semarang Diminta Lebih Peka, Jangan Tunggu Viral