Divonis 2 Tahun, Hakim Muhtadi Pikir-pikir
Jumat, 10 Desember 2010 – 00:55 WIB
Sebelumnya, saat berangkat ke sidang di Bareskrim Mabes Polri, semua barang-barang milik Asnun telah dibawa bersama mobil yang membawanya. Seolah telah mengetahui putusan yang bakal dijatuhkan property tersebut dibawa ke LP Cipinang tempatnya melanjutkan masa hukuman. ‘’Maunya sih bebas,’’ ujar Asnun saat itu.
Baca Juga:
Sebelumnya asnun diduga menerima suap dari Gayus etika menjabat ketua PN tanggerang yang menyidangkan Gayus dalam kasus penggelapan dulu. Dengan suap inilah diduga Asnun membebaskan Gayus dari dakwaan.(zul/jpnn)
JAKARTA - Hakim Muhtadi Asnun yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Ini murupakan ganjaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi