Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis

Divonis 2 Tahun Masa Percobaan, Oknum Dosen USU Penyebar Hoaks Menangis
Himma tak kuasa menahan tangis saat sidang. Foto: pojoksatu/jpg

Ketua Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, mengapresiasi putusan majelis hakim. Meskipun majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum soal landasan yuridis.

“Tapi kita sepaham dalam landasan psikologis,” ucapnya.

Rina mengatakan, pihaknya masih mempelajari vonis yang dijatuhkan hakim.

“Dengan vonis dua tahun percobaan kita pertimbangkan dulu, kita cooling down dulu…Kita masih pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Himma bermasalah dengan hukum karena menulis kalimat ‘Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden’ dan ‘Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang’ dalam akunya di Facebook. Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan.

Baca: Ahmad Syauqi Minta Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Dalam beberapa persidangan Himma mengaku menuliskan status tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena harga sembako, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari pada naik atau mahal.

Postingan Himma menjadi viral di media sosial dan kasus itu mulai ditangani Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sejak Kamis (17/5) lalu. (rgu/rmol)


Terdakwa kasus ujaran kebencian, dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/5).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News