Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota Dewan Tetap Terima Gaji
Senin, 23 Juli 2012 – 02:48 WIB
Sehingga, Badan Kehormatan sementara melakukan konsultasi sampai di MK, terkait persoalan kekosongan itu, karena kekosongan kursi di DPRD dicarikan solusinya, tanpa menyimpang dari mekanisme.
Masalah kekosongan itu, harus dikembalikan Ke Mahkama Konstitusi (MK), karena La Kei duduk di kursi DPRD Kabupaten Wakatobi itu berdasarkan putusan MK. "Tunjangan komunikasi dan tunjangan jabatan di alat kelengkapan telah dicabut, sejak yang bersangkutan statusnya telah menjadi terdakwa. Itu berdasarkan hasil konsultasi ke BPK, kemudian untuk gaji pokoknya, untuk sementara tetap dibayar sambil menunggu proses selanjutnya," pungkas Muh Ali. (cr1)
WANGIWANGI - La Kei salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi dari partai Barnas yang tersandung kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat