Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee: Banyak Kesedihan

Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee: Banyak Kesedihan
Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Beberapa barang telah disita sebagai barang bukti kasus tersebut.

"Barang bukti berupa DVD, SIM card, akun TikTok, Instagram, iPhone 14 Promax akan disita negara," jelasnya.

Lina Mukherjee dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis 2 tahun.

Menurutnya, dirinya sejak awal sudah punya ekspektasi hukuman yang diterimanya.

"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," jelas Lina Mukherjee.

Meski sedih, Lina Mukherjee mengaku pasrah menerima vonis tersebut.

Dia merasa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," imbuh Lina Mukherjee. (ded/jpnn)

Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News