Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Ajay Merasa Tak Bersalah
Rabu, 25 Agustus 2021 – 17:00 WIB

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna (kiri). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding.
"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," kata Ajay usai persidangan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan