Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding
Senin, 04 November 2024 – 16:25 WIB
Sebelumnya, Yudha Arfandi divonis 20 tahun atas pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Dante.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP terkait tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr31/jpnn)
Divonis 20 Tahun atas kematian Dante, Yudha Arfandi langsung mengajukan banding ke Majelis Hakim.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Sedih Kehilangan Anak, Tamara Tyasmara Nyaris Loncat dari Lantai Dua
- Tamara Tyasmara Heran Yudha Arfandi Masih Ajukan Banding
- Respons Tamara Tyasmara Setelah Yudha Arfandi Ajukan Banding Vonis 20 Tahun Penjara
- Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding
- Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Respons Tamara Tyasmara