Divonis 20 Tahun Bui, Terdakwa Malah Serang Wartawan Metro TV
jpnn.com - KEPANJEN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Abdullah Lutfianto, 55,tiba-tiba membuat onar saat menghadapi sidang putusan kasus pembunuhannya di PN Kepanjen, Jawa Timur, kemarin. Pria yang baru saja divonis 20 tahun penjara itu tiba-tiba menyerang Agastya Fajar, wartawan Metro TV yang sedang meliput sidang. Penyerangan terjadi saat hakim ketua, Darwanto menskorsing sidang selama 10 menit untuk musyawarah.
“Aku emoh digambar (saya tidak ingin direkam),” teriak Abdullah histeris sembari mengayunkan kedua tangannya ke arah wartawan televisi tersebut.
Beruntung pukulan membabi buta Abdullah bisa ditangkis sehingga tidak sampai ada luka serius yang diterima pemburu berita tersebut. Sontak, ruang sidang yang semula hening menjadi ricuh. Keadaan diperparah oleh keluarga korban yang turut menyaksikan persidangan ikut terpancing lalu berusaha menghakimi terdakwa Abdullah.
Sejurus kemudian, dua petugas kepolisian serta pihak keamanan PN langsung melerai keributan tersebut. Abdullah lantas dievakuasi ke ruang tahanan PN Kepanjen untuk menghindari keributan susulan. Abdullah divonis setellah tega menggorok leher istrinya Wiwik Halimah, 48, dan anak kandungnya, Putri Sari Devi, 16, hingga tewas 4 Agustus 2015 lalu.(zal/ c1/ abm/flo/jpnn)
KEPANJEN - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Abdullah Lutfianto, 55,tiba-tiba membuat onar saat menghadapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB