Divonis 20 Tahun Penjara, Eks Dirut ASABRI Bersiap Mengajukan Banding
“Uang Rp 17,9 miliar sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” tegas Linda.
Menurut Linda, keyakinan Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli di persidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.
Putusan 20 tahun penjara, juga tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua, yakni 72 tahun dan kondisi kesehatannya.
Terlebih, Adam kini masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia dan penurunan fungsi ginjal.
Putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.
“Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” kata Linda.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Saat korupsi terjadi pada 2017, Adam Damiri kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi
- Gandeng PEPABRI, ASABRI Sosialisasikan Program Hak-hak Pensiun